MEKANISME PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA AERONAUTIKA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) MAKASSAR

Nur Bayu, Mahardian Hersanti Paramita, Imron Burhan

Abstract


PT Angkasa Pura I (Persero) Makassar merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di Wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur. Dalam menjalankan usahanya PT Angkasa Pura I (Persero) Makassar bekerjasama dengan perusahaan penyedia Jasa Aeronautika. Invoice atas jasa Aeronautika merupakan Invoice yang paling rutin terjadi di PT Angkasa Pura I (Persero), sehingga pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa tersebut pun rutin dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa Aeronautika di PT Angkasa Pura I (Persero). Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Data yang akan diolah adalah data jumlah PPh Pasal 23 atas jasa Aeronautika yang dipotong, data penyetoran dan data pelaporan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemotongan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu dikenakan sebesar 2 persen dari jumlah bruto (jumlah penghasilan yang dibayarkan selain yang dikenakan PPh Pasal 21).

Keywords


Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 23, atas Jasa Aeronautika

References


PMK 136/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. . (2015). Jakarta, Indonesia: Kementrian Keuangan RI.

Abdul, H., & dkk. (2014). Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Alika, R. (2019). Penerimaan Pajak 2018 Hanya Capai 92,4% dari Target, Kurang Rp 108,1 T. Katadata.co.id, Jakarta.

Daulay, S. R. (2013). Analisis Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT Heat Exchangers Indonesia. Batam: Jurusan Manajemen Bisnis Politeknik Negeri Batam.

fitwiethayalisyi. (n.d.). Penelitian Kualitatif (Metode Pengumpulan Data). Retrieved Februari 12, 2019, from https://fitwiethayalisyi.wordpress.com/teknologi-pendidikan/penelitian-kualitatif-metode-pengumpulan-data/

Indonesia, R. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain yang mulai berlaku pada 24 Agustus 2015. Jakarta, Indonesia.

Kristianawati, D. (2017). Prosedur Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pph Pasal 23 Pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Semarang: Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang.

Mardiasmo. (2009). Perpajakan Edisi Revisi . Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Jakarta, Indonesia: ANDI.

Novi, D. d. (2015). Evaluasi Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 di PT Hutama Karya (Persero). Jurnal Berkala Ilmiah, 15.

Pemerintah RI. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2015 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaa. Jakarta: Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Resmi, S. (2014). Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat, Jakarta.

Sarjono Eka Putra, d. (n.d.). Jurnal Perpajakan(JEJAK)| Vol. 10No. 12016|perpajakan.studentjournal.ub.ac.id 1ANALISIS DASAR PENGENAAN, PERHITUNGAN, DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA AERONAUTIKA DAN JASA NON-AERONAUTIKA. Retrieved Februari 12, 2019, from https://media.neliti.com/media/publications/194039-ID-analisis-dasar-pengenaan-perhitungan-dan.pdf

Sugiyono. (2017). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Wilyansah, A. (2017). Mekanisme Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Pelindo. Semarang: Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro.




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i2.167

Refbacks

  • There are currently no refbacks.